Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

 

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

  • Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Matraman dengan mengisi langsung atau dapat di download melalui link berikut : Form Form Keberatan dan dikirimkan ke email humas.rsudmatraman@gmail.com
  •  

  • Petugas data dan informasi PPID RSUD Matraman mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  •  

  • Petugas data dan informasi PPID RSUD Matraman menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID.
  •  

  • Atasan Petugas data dan informasi PPID RSUD Matraman menyampaikan tanggapan keberatan PPID RSUD Matraman untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan.
  •  

  • Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.

  •  

  • Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

  •