FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2020 tentang : Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 13

  1. RSUD Kelas D merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan;
  2. RSUD Kelas D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. RSUD Kelas D dipimpin oleh seorang Direktur.

Pasal 14

  1. RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat in, rawat jalan, dan gawat darurat;
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD Kelas D menyelenggarakan fungsi;
    • Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    • Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D;
    • Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    • Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D;
    • Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Kelas D;
    • Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Kelas D;
    • Penyusunan Rencana Strategis RSUD Kelas D;
    • Pelaksanaan Rencana Strategis RSUD Kelas D;
    • Penyelenggaraan pelayanan medik;
    • Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
    • Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
    • Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
    • Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
    • Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
    • Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
    • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
    • Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
    • Pasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di RSUD Kelas D;
    • Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan;
    • Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan, kehumasan, hubungan pelanggan, penanganan pengaduan dan kepuasan pelanggan serta penyelesaian permasalahan hukum RSUD Kelas D;
    • Pengelolaan sumber daya manusia, budaya kerja dan kepegawaian RSUD Kelas D;
    • Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D;
    • Pengelolaan sumber daya manusia, budaya kerja dan kepegawaian RSUD Kelas D;
    • Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D;
    • Pengelolaan barang/aset, prasarana dan sarana RSUD Kelas D;
    • Pelaksanaan perencanaan, rehab total/ rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    • Pelaksanaan pengelolaan ruang RSUD Kelas D;
    • Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan PD;
    • Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas D; dan
    • Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.