Prosedur Pelayanan Informasi Publik

 

MEKANISME PENGAJUAN INFORMASI

  • Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID Rumah Sakit Umum Daerah Matraman dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau download melalui link berikut : Formulir Pengajuan Informasi dan dikirim melalui email humas.rsudmatraman@gmail.com
  •  

  • Petugas Data & Informasi PPID RSUD Matraman mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  •  

  • Jika berkas permohonan informasi lengkpa, maka PPID RSUD Matraman akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik . PPID RSUD Matraman memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima.
  •  

  • Jika berkas tidak lengkap maka PPID RSUD Matraman meminta kelengkapan data kepada peemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapa data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
  •  

  • Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID RSUD Matraman dapat menyampaikan kepada permohonna perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.

      Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
      Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi.
  •