Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Matraman dengan mengisi langsung atau dapat di download melalui link berikut : Form Form Keberatan dan dikirimkan ke email humas.rsudmatraman@gmail.com
Petugas data dan informasi PPID RSUD Matraman mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
Petugas data dan informasi PPID RSUD Matraman menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID.
Atasan Petugas data dan informasi PPID RSUD Matraman menyampaikan tanggapan keberatan PPID RSUD Matraman untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan.
Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.