Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID Rumah Sakit Umum Daerah Matraman dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau download melalui link berikut : Formulir Pengajuan Informasi dan dikirim melalui email humas.rsudmatraman@gmail.com
Petugas Data & Informasi PPID RSUD Matraman mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
Jika berkas permohonan informasi lengkpa, maka PPID RSUD Matraman akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik . PPID RSUD Matraman memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima.
Jika berkas tidak lengkap maka PPID RSUD Matraman meminta kelengkapan data kepada peemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapa data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID RSUD Matraman dapat menyampaikan kepada permohonna perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi.