FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2020 tentang : Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 13
- RSUD Kelas D merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan;
- RSUD Kelas D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. RSUD Kelas D dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 14
- RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat in, rawat jalan, dan gawat darurat;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD Kelas D menyelenggarakan fungsi;
- Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D;
- Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D;
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Kelas D;
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Kelas D;
- Penyusunan Rencana Strategis RSUD Kelas D;
- Pelaksanaan Rencana Strategis RSUD Kelas D;
- Penyelenggaraan pelayanan medik;
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
- Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
- Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
- Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
- Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
- Pasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di RSUD Kelas D;
- Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan, kehumasan, hubungan pelanggan, penanganan pengaduan dan kepuasan pelanggan serta penyelesaian permasalahan hukum RSUD Kelas D;
- Pengelolaan sumber daya manusia, budaya kerja dan kepegawaian RSUD Kelas D;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D;
- Pengelolaan sumber daya manusia, budaya kerja dan kepegawaian RSUD Kelas D;
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D;
- Pengelolaan barang/aset, prasarana dan sarana RSUD Kelas D;
- Pelaksanaan perencanaan, rehab total/ rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan pengelolaan ruang RSUD Kelas D;
- Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan PD;
- Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas D; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.