MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
- Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Pasar Minggu dengan mengisi langsung atau dapat di download melalui link berikut : Form Form Keberatan dan dikirimkan ke email : [email protected]
- Petugas data dan informasi PPID RSUD Matraman mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
- Petugas data dan informasi PPID RSUD Matraman menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID
- Atasan Petugas data dan informasi PPID RSUD Matraman menyampaikan tanggapan keberatan PPID RSUD Matraman untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi