PROFIL SINGKAT
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami RSUD Matraman selaku salah satu badan publik memiliki kewajiban untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi kepada publiknya secara mudah, tepat, cepat, akurat, dan berkualitas dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi dan komunikasi.
Atas dasar hal tersebut setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi dan dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Matraman Nomor 392 Tahun 2022 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah Matraman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
TUGAS DAN FUNGSI
STRUKTUR ORGANISASI
VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, terpercaya, dan bertanggung jawab bagi masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Matraman.
MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar, jelas, dan bertanggung jawab
- Membangun dan Mengembangkan sistem informasi, komunikasi, edukasi, dan dokumentasi yang ramah digunakan
- Meningkatkan dan mengembangkan kualitas SDM dalam bidang pengelolaan dan pelayanan informasi
- Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang dapat diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat